Profile DIII Kearsipan

12 Januari 2010

P E N G U M U M A N
No. 598 /Peng/H7/2009
tentang

PENETAPAN PELAKSANAAN REGISTRASI ADMINISTRATIF
MAHASISWA LAMA SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2009/2010

Sesuai surat Keputusan Rektor Undip No. 262/SK/H7/2009 tanggal 5 Mei 2009 tentang Kalender Akademik Undip tahun akademik 2009/2010, maka dengan ini kami umumkan tatacara Registrasi Administratif bagi mahasiswa lama sbb.

A. Waktu dan kegiatan :

Kegiatan

Waktu

Tempat

Keterangan

1. Pembayaran

SPP& PRKP

25 Januari s.d. 19 Februari 2010

- Mahasiswa angkatan 2007 & sebelumnya di PT Bank BNI, tbk

- Mahasiswa angkatan 2008 & 2009 di PT Bank Mandiri

Bagi mahasiswa angkatan 2007 & sebelumnya, bukti auto debet diambil di fakultas masing-masing (H+1)

2. Registrasi adm./

pengambilan KRS

28 Januari s.d. 22 Februari 2010

Sub Bagian Registrasi & Statistik BAA, Rektorat Tembalang

Menyerahkan bukti auto debet atau bukti pembayaran


B.
Pengaktifan status mahasiswa dengan tatacara sbb :

Status Mahasiswa

Persyaratan

Tempat Pengurusan

1) Cuti akademik dan akan kuliah kembali

- Copy Surat Ijin Cuti Akademik dari Dekan Fakultas

- Copy SPP terakhir

Bagian Keuangan BAUK – Undip Rektorat , Tembalang

2) Mangkir dan akan kuliah kembali

- Copy Surat Ijin Mengikuti Kuliah Kembali dari Dekan Fakultas

- Copy SPP terakhir


C. Bagi mahasiswa yang memerlukan penggantian slip SPP dapat dilayani di Bagian Keuangan BAUK-Undip.

D. Mahasiswa mangkir selama 2 semester berturut-turut dan atau 4 semester secara tidak berurutan dinyatakan kehilangan statusnya sebagai mahasiswa Universitas Diponegoro.

E. Mahasiswa habis masa studi pada tanggal 31 Agustus 2009 , sudah tidak diperbolehkan membayar SPP / PRKP semester genap 2009/2010 kecuali yang mempunyai cuti akademik, adalah sbb :

- Program S1 : tahun angkatan 2002

- Program S1 dari lulusan D III : tahun angkatan 2004

- Program D III : tahun angakatn 2004

F. Mahasiswa yang akan melakukan perubahan data mahasiswa karena ada kesalahan / kekeliruan data pada data induk mahasiswa dilaksanakan di Sub Bagian Registrasi & Statistik Biro Administrasi Akademik Universitas Diponegoro ( Gedung Rektorat Undip Kampus Tembalang )

G. Mahasiswa yang terlambat membayar SPP tidak diberikan toleransi , disarankan mengajukan cuti bagi yang memenuhi syarat, sedangkan yang tidak memenuhi syarat dianggap mangkir.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan oleh para mahasiswa Undip.

Semarang, 30 November 2009

an. Rektor

Pembantu Rektor I

Prof .Dr.dr. Ign. Riwanto, Sp.BD

NIP. 130529454

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TV On Line Indonesia