Profile DIII Kearsipan

09 Januari 2015

PENETAPAN PELAKSANAAN REGRESTRASI ADMINISTRATIF MAHASISWA LAMA SEMESTER GENAP TAHU AKADEMIK 2014/2015

SESUAI SURAT KEPUTUSAN REKTOR UNDIP NO: 722/UN7.P/HK/2014 tanggal 9 Juni 2014 Tentang Kalender Akademik

  1. Pembayaran SPP dan PRKP atau UKT : Tanggal 19 Januari s/d 19 Pebruari 2015
  2. Pembayaran Menggunakan Bill-Key yang dimiliki masing-masing mahasiswa
  3. Pembayaran SPP & PRKP / UKT di lakukan dengan Multibanking pada Bank, BNI, BTN, BRI, Mandiri
  4. Setelah Melakukan Pembayaran SPP & PRKP/UKT di wajibkan Melakukan evaluasi dosen dan her-registrasi secara online : tanggal 19 Januari s/d 19 Februari 2015
  5. Mahasiswa setelah her-registrasi melakukan pengisian KRS secara Online Mulai tanggal 23 Januari s/d 23 Februari 2015
  6. Pengaktifan status mahasiswa bagi yang mangkir pada semester lalu agar mahasiswa yang bersangkutan melaporkan diri pada tanggal 19 Januari s/d 19 Februari 2015 di Sub Bagian Regrestrasi dan Statistik BAA-Undip dan Bagian Keuangan BAUK Undip dengan Membawa Surat Ijin Mengikuti Kuliah Kembali dari Dekan Fakultas
  7. Mahasiswa Mangkir selama 2 semester berturut-turt dan atau 4 semester secara tidak berurutan dinyatakan Kehilangan statusnya sebagai mahasiswa UNDIP
  8. Mahasiswa yang akan melakukan perubahan data mahasiswa karena ada kesalahan/kekeliruan data pada data induk mahasiswa dapat dilakukan secara online pada saat her-registrasi
  9. MAHASISWA YANG TERLAMBAT MEMBAYAR SPP & PRKP atau UKT TIDAK DIBERIKAN TOLERANSI PERPANJANGAN WAKTU PEMBAYARAN. Kepada  mahasiswa disarankan mengajukan cuti bagi yang memenuhi syarat, sedangkan yang tidak memenuhi syarat dianggap mangkir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TV On Line Indonesia