SESUAI SURAT KEPUTUSAN REKTOR UNDIP NO: 722/UN7.P/HK/2014 tanggal 9 Juni 2014 Tentang Kalender Akademik
- Pembayaran SPP dan PRKP atau UKT : Tanggal 19 Januari s/d 19 Pebruari 2015
- Pembayaran Menggunakan Bill-Key yang dimiliki masing-masing mahasiswa
- Pembayaran SPP & PRKP / UKT di lakukan dengan Multibanking pada Bank, BNI, BTN, BRI, Mandiri
- Setelah Melakukan Pembayaran SPP & PRKP/UKT di wajibkan Melakukan evaluasi dosen dan her-registrasi secara online : tanggal 19 Januari s/d 19 Februari 2015
- Mahasiswa setelah her-registrasi melakukan pengisian KRS secara Online Mulai tanggal 23 Januari s/d 23 Februari 2015
- Pengaktifan status mahasiswa bagi yang mangkir pada semester lalu agar mahasiswa yang bersangkutan melaporkan diri pada tanggal 19 Januari s/d 19 Februari 2015 di Sub Bagian Regrestrasi dan Statistik BAA-Undip dan Bagian Keuangan BAUK Undip dengan Membawa Surat Ijin Mengikuti Kuliah Kembali dari Dekan Fakultas
- Mahasiswa Mangkir selama 2 semester berturut-turt dan atau 4 semester secara tidak berurutan dinyatakan Kehilangan statusnya sebagai mahasiswa UNDIP
- Mahasiswa yang akan melakukan perubahan data mahasiswa karena ada kesalahan/kekeliruan data pada data induk mahasiswa dapat dilakukan secara online pada saat her-registrasi
- MAHASISWA YANG TERLAMBAT MEMBAYAR SPP & PRKP atau UKT TIDAK DIBERIKAN TOLERANSI PERPANJANGAN WAKTU PEMBAYARAN. Kepada mahasiswa disarankan mengajukan cuti bagi yang memenuhi syarat, sedangkan yang tidak memenuhi syarat dianggap mangkir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar