Profile DIII Kearsipan

01 September 2009

SURAT EDARAN

D E P A R T E M E N P E N D I D I K A N N A S I O N A L
U N I V E R S I T A S D I P O N E G O R O
Jalan Prof. Soedarto, S.H. Tembalang Semarang Kotak Pos 1269
Telepon : 024-7460012, Fax: 034-7460013


SURAT EDARAN
Nomor: 332/SE/H7/2009
Sehubungan dengan penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2009/2010, maka untuk menghindari ekses negatif dalam pelaksanaannya, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam pelaksanaan PMB tahun 2009 agar mengacu Surat Direktur Jenderal Pendidikan

Tinggi Depdiknas No. 542/D/0/2003 tgl. 18 Maret 2003 perihal Panduan Umum Pengenalan

Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru dan Surat Keputusan Rektor Undip

No.101/SK/J07/2003 tgl. 14 April 2003 tentang Penghapusan Penyelenggaraan Segala

Macam Bentuk Perpeloncoan Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Diponegoro.


2. Kepada Individu/kelompok/ikatan/lembaga kemahasiswaan dilarang:
a) Membuka segala macam bentuk posko pelayanan kepada calon dan / atau mahasiswa baru

pada saat kegiatan pendaftaran ulang mahasiswa baru di lingkungan Undip.
b) Melakukan penarikan iuran dan/ atau sumbangan dalam bentuk apapun yang membebani

mahasiswa baru selain yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di tingkat

fakultas dan/ atau universitas dengan dalih apapun.
c) Melakukan segala macam bentuk kegiatan yang melibatkan calon dan/ atau mahasiswa

baru sejak saat pelantikan oleh rektor sampai dengan waktu 2 (dua) bulan sesudahnya.
d) Memerintahkan, mengarahkan atau menyuruhlakukan mahasiswa baru untuk membeli

kebutuhan dalam PMB pada individu atau kelompok usaha tertentu.


3. Pelanggaran terhadap angka 2 huruf a, b, c dan d di atas, dapat dikenai sanksi sesuai dengan

peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan.

a.n. Rektor
Pembantu Rektor III



Sukinta, SH, M.Hum.
NIP. 19600528 198803 1 001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TV On Line Indonesia