D E P A R T E M E N P E N D I D I K A N N A S I O N A L
U N I V E R S I T A S D I P O N E G O R O
Jalan Prof. Soedarto, S.H. Tembalang Semarang Kotak Pos 1269
Telepon : 024-7460012, Fax: 034-7460013
U N I V E R S I T A S D I P O N E G O R O
Jalan Prof. Soedarto, S.H. Tembalang Semarang Kotak Pos 1269
Telepon : 024-7460012, Fax: 034-7460013
SURAT EDARAN
Nomor: 332/SE/H7/2009
Nomor: 332/SE/H7/2009
Sehubungan dengan penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2009/2010, maka untuk menghindari ekses negatif dalam pelaksanaannya, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam pelaksanaan PMB tahun 2009 agar mengacu Surat Direktur Jenderal Pendidikan
1. Dalam pelaksanaan PMB tahun 2009 agar mengacu Surat Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi Depdiknas No. 542/D/0/2003 tgl. 18 Maret 2003 perihal Panduan Umum Pengenalan
Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru dan Surat Keputusan Rektor Undip
No.101/SK/J07/2003 tgl. 14 April 2003 tentang Penghapusan Penyelenggaraan Segala
Macam Bentuk Perpeloncoan Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Diponegoro.
2. Kepada Individu/kelompok/ikatan/lembaga kemahasiswaan dilarang:
a) Membuka segala macam bentuk posko pelayanan kepada calon dan / atau mahasiswa baru
pada saat kegiatan pendaftaran ulang mahasiswa baru di lingkungan Undip.
b) Melakukan penarikan iuran dan/ atau sumbangan dalam bentuk apapun yang membebani
b) Melakukan penarikan iuran dan/ atau sumbangan dalam bentuk apapun yang membebani
mahasiswa baru selain yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di tingkat
fakultas dan/ atau universitas dengan dalih apapun.
c) Melakukan segala macam bentuk kegiatan yang melibatkan calon dan/ atau mahasiswa
c) Melakukan segala macam bentuk kegiatan yang melibatkan calon dan/ atau mahasiswa
baru sejak saat pelantikan oleh rektor sampai dengan waktu 2 (dua) bulan sesudahnya.
d) Memerintahkan, mengarahkan atau menyuruhlakukan mahasiswa baru untuk membeli
d) Memerintahkan, mengarahkan atau menyuruhlakukan mahasiswa baru untuk membeli
kebutuhan dalam PMB pada individu atau kelompok usaha tertentu.
3. Pelanggaran terhadap angka 2 huruf a, b, c dan d di atas, dapat dikenai sanksi sesuai dengan
peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan.
a.n. Rektor
Pembantu Rektor III
Sukinta, SH, M.Hum.
NIP. 19600528 198803 1 001
Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan.
a.n. Rektor
Pembantu Rektor III
Sukinta, SH, M.Hum.
NIP. 19600528 198803 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar